Paripurna DPRD Bengkulu Utara Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, Tekankan Optimalisasi Program dan Anggaran

Oplus_131072

Rajawalipublik.com,- BENGKULU UTARA_ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah, mewakili Ketua DPRD Parmin, S.P. Dalam agenda tersebut, Ichram secara resmi menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.

Rekomendasi itu merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang diketuai Yos Sudarso bersama seluruh anggota pansus, serta didampingi Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Harliyanto (Baaf).

Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.

Penyampaian rekomendasi LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam rekomendasinya, DPRD Bengkulu Utara menyampaikan sejumlah masukan strategis. Di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi pelaksanaan program pembangunan, peningkatan efektivitas pengelolaan anggaran, serta penguatan kinerja perangkat daerah.

Rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut Pemkab Bengkulu Utara untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjalin guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat kabupaten Bengkulu Utara. (ADV)

Exit mobile version