Rajawalipublik.com, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara meluncurkan aplikasi Simda BMD Online untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah. Aplikasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem penatausahaan, pelaporan, dan pemantauan aset daerah secara terintegrasi.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd., yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, H. Fitriyansyah, S.STP., M.M., serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Restu Darmawan, S.H., M.H., unsur pimpinan FKPD, staf ahli, asisten, kepala SKPD, dan pengurus barang dari 52 OPD. Kamis (18/09/2025).
Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, S.ST., Pi., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta koordinasi dalam pengelolaan BMD di setiap level SKPD. “Rakor ini memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai kewenangan dan tugas pengelola barang milik daerah, mulai dari kepala SKPD sebagai pengguna barang, pejabat penatausahaan barang, hingga pengurus barang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menumbuhkan komitmen bersama dalam memperbaiki pengelolaan BMD,” ujar Masrup.
Wakil Bupati Sumarno, dalam sambutannya sekaligus melaunching aplikasi, menekankan pentingnya komitmen seluruh kepala SKPD untuk membenahi pengelolaan aset daerah.
“Komitmen bersama dengan niat baik agar pengelolaan aset ini berjalan sesuai tujuan dan harus ada tertib administrasi dan percepatan sertifikasi.
Aset harus tercatat akurat, dokumennya lengkap, serta ada penyelesaian terhadap aset yang bermasalah, Jika niat baik ini dijalankan, saya yakin semua bisa berjalan dengan baik juga,”ujarnya.
“Pertama, mari kita kuatkan komitmen bersama dengan niat baik agar pengelolaan aset ini berjalan sesuai tujuan. Kedua, harus ada tertib administrasi dan percepatan sertifikasi. Data aset harus tercatat akurat, dokumennya lengkap, serta harus ada penyelesaian terhadap aset yang bermasalah. Jika niat baik ini dijalankan, saya yakin semua bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP., M.M., mengingatkan bahwa sebagian aset daerah merupakan hasil hibah masyarakat sejak sebelum tahun 2000. Oleh karena itu, perlu manajemen yang lebih profesional dalam penataannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Restu Darmawan, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “dalam aturan ini sudah jelas bahwa kepala SKPD tidak hanya sebagai pengguna anggaran, tetapi juga sebagai pengguna barang. maka, setiap aset yang dikelola wajib dipertanggungjawabkan, baik aset lama maupun baru,” jelasnya.
Melalui rakor dan peluncuran aplikasi ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, diharap pengelolaan aset daerah ke depan semakin transparan.
“Ia diharapkan tertib administrasi, sekaligus memperkuat komitmen seluruh SKPD dalam menjaga barang milik daerah demi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik di pemerintahan.
