Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT BINTANG PAJAR CYBER

 

 

Kode Perilaku Perusahaan Pers 

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Rajawalipublik.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan maupun karyawan Rajawalipublik.com Tidak Bolehmeminta dan menerima uang, imbalan, amplop maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Wartawan maupun karyawan Rajawalipublik.com, wajib berpakaian rapi dan sopan dalam menjalankan aktifitas profesi sebagai jurnalis.
  4. Wartawan dan karyawan Rajawalipublik.com, wajib mengikuti peraturan yang dibuat oleh perusahaan PT Bintang Pajar Cyber, dan aturan Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik.
  5. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Rajawalipublik.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Rajawalipublik.com melalui surat elektronik ke: rajawalipublik@gmail.com
  6. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Rajawalipublik.com.
  7. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Rajawalipublik.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  8. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: rajawalipublik@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  9. PT Bintang Pajar Cyber, dalam menjalankan operasional perusahaan, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.

Ditetapkan
Tanggal : 12 Maret 2022
Di : Bengkulu Utara
Penanggung Jawab

ttd
Dayat Aldrison