Rajawalipublik.com – Seorang mantan anggota polres Bengkulu Utara yang biasa dipanggil (Able) dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Minggu 1 Juni 2024, pukul 11.00 wib. atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, Kejadian ini terjadi di desa Tanjung Raman kecamatan kota Arga Makmu Kabupaten Bengkulu Utara, pada pukul 21.41 Wib.
Menurut keterangan pelapor , Able, yang datang ke rumah adik saya ingin menjemput anaknya, namun anaknya menolak untuk ikut, sehingga pelaku emosi, dan mulai marah marah dengan perkataan kasar kepada korban saat itu korban yang merupakan kakak kandung dari mantan istri pelaku hanya melihat tingkah pelaku yang terlihat sedang mabuk.
Tak lama berselang pelaku semakin emosi sehingga terjadi keributan antara pelaku dan korban, yang berujung dengan pemukulan yang dilakukan pelaku yang menyebabkan bagian kening di atas mata kiri korban luka robek dan berdarah akibat hantaman tangan pelaku, tidak hanya sampai disitu, pelaku juga menendang bagian paha korban hingga sulit berjalan.
“ Yang jelas saya dan keluarga tidak terima atas perbuatan pelaku ( able) dan ini sudah kami laporkan ke Polres Bengkulu Utara, dan tadi malam sudah di BAP dan Sudah dilakukan Visum di RSUD Argamakmur. kami berharap pihak polres segera menindaklanjuti laporan ini dan menghukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang ada.” Tutup Endang.
Sementara itu pihak rumah sakit umum RSUD Arga Makmur , kepada awak media membenarkan telah dilakukan Visum terhadap korban atas nama Endang Dewi Herpina, atas permintaan Polres Bengkulu Utara.(**)
