Rajawalipublik.com,- Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Kata Akhir Fraksi, Senin (18/5/2026).
Tiga Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Raperda Lingkungan Hidup, dan Raperda Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna lantai II DPRD Bengkulu Utara.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, didampingi Wakil Ketua I Ichram dan Wakil Ketua II Herliyanto. Hadir pula anggota dewan, Bupati Arie Septia Adinata, jajaran Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arie Septia Adinata menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak legislatif atas persetujuan tiga Raperda tersebut menjadi Perda.
Menurutnya, pengesahan tiga Raperda menjadi Perda merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Bengkulu Utara yang lebih baik.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui tiga Raperda ini menjadi Perda. Ini bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, masukan dari fraksi menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. OPD terkait diminta memastikan Perda ini benar-benar dijalankan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Bengkulu Utara ke depan.(ADV).




















