rajawalipublik.com – Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, menegaskan bahwa informasi mengenai kerugian Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban (TRS) yang disebut mencapai Rp34,8 miliar perlu dilihat kembali berdasarkan kaidah akuntansi dan laporan keuangan yang benar.
Melansir dari media bengkulu.garudacitizen.com, Rabu (22/7/2026), Sugimulyo menjelaskan bahwa posisi laporan keuangan perusahaan pada akhir tahun 2024 menunjukkan angka Rp5.651.486.532,00.
Angka tersebut, kata dia, bukan sepenuhnya kerugian yang timbul akibat operasional perusahaan, melainkan terdapat unsur akumulasi penyusutan aset yang berasal dari bantuan pemerintah pusat dan tercatat dalam neraca perusahaan.
“Karena itu, tidak tepat jika seluruh angka tersebut dianggap sebagai kerugian murni perusahaan,” ujarnya.
Sugimulyo menambahkan bahwa BPKP hanya melakukan audit kinerja, sehingga untuk aspek laporan keuangan secara rinci merupakan kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun demikian, ia menilai penting untuk meluruskan pemahaman publik terkait cara membaca laporan laba rugi.
Menurutnya, laporan keuangan harus dilihat berdasarkan kondisi pada akhir periode pelaporan, bukan dengan menjumlahkan hasil dari beberapa tahun yang berbeda.
“Kalau tahun pertama rugi dan tahun berikutnya untung, tentu tidak bisa langsung diakumulasi begitu saja. Karena itu cara membaca laporan keuangan harus dilakukan secara benar,” jelasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, BPKP berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih akurat terkait kondisi keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. (adv)




















