Rajawalipublik.com,- DPRD Kabupaten Bengkulu Utara baru saja menggelar rapat paripurna untuk penyampaian nota pengantar Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Bengkulu Utara. Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi daerah, di mana Bupati menyampaikan nota pengantar terkait Ranperda yang akan dibahas lebih lanjut ,Senin (30/3/2026).
pelaksanaan rapat paripurna untuk menindaklanjuti fungsi – fungsi dan wewenang DPRD sebagaimana yang tercantum dalam peraturan DPRD kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan hasil keputusan rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Bengkulu Utara melalui Berita Acara Rapat Nomor : 02/BA/Banmus /2026 tanggal 25 Maret 2026 lalu.
Rapat paripurna tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda), 1. Raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, 2.Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, 3. Raperda hari ulang tahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat Paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP, didampingi Waka 1, Ichram Nur Hidayat, ST, Waka 2, Herliyanto, S.IP, Sekwan DPRD BU Karwiyanto, S.Sos, beserta Bupati Bengkulu utara Arie Septia Adinata, Kapolres Bengkulu Utara, Kodim 0423 Bengkulu Utara, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, pejabat stab Sekretariat DPRD BU, OPD BU, FKPD BU, maupun undangan lainnya.
“Bupati Bengkulu Utara, Arie, menekankan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen meningkatkan transparansi dan kesejahteraan masyarakat melalui tiga Raperda: Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026-2055, dan Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara 2026. “Usulan ini bukan sekedar wacana, tapi komitmen nyata untuk melindungi hak masyarakat,” tegasnya (ADV).




















