Rajawalipublik.com,- ARGA MAKMUR_ – Pemerintah Desa Datar Ruyung, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Sosialisasi Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi aparatur desa dan masyarakat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara.
Narasumber yang hadir yaitu Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara IPDA M. Rizky Dirgantara, http://S.Tr.K., AIPTU Dr. (C) Decky R. D., S.H., M.H., dan Brigpol Arief, S.H., M.H. Peserta sosialisasi terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, pemangku adat, Karang Taruna, kader, PKK, serta tokoh masyarakat.
Herman menambahkan, pemahaman soal pencegahan Tipikor sangat dibutuhkan aparatur desa dan masyarakat. “Saya mengajak peserta menyimak materi narasumber agar bisa dilaksanakan di Datar Ruyung. Pembangunan desa bukan hanya tugas aparatur dan pemerintah desa, tapi masyarakat juga harus ikut andil supaya pembangunan berjalan baik dan kesejahteraan tercapai,” katanya.

Brigpol Arief, S.H., M.H. selaku narasumber menyampaikan materi tentang pencegahan Tipikor, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa. “Pada intinya, pencegahan Tipikor harus dilakukan bersama. BPD, perangkat desa, dan masyarakat wajib saling berkolaborasi agar tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.
Ia menekankan peran pengawasan. “Jika ada dugaan penyimpangan, kita harus saling menegur dan menyampaikan kepada pemerintah desa, baik kepala desa maupun perangkatnya, bahwa itu kurang tepat.”
Arief mengajak semua pihak aktif mengawasi. “Mari kita cegah bersama agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa. BPD sebagai pengawas dan masyarakat harus saling menyampaikan demi pengelolaan keuangan desa yang baik untuk kemajuan desa,” tutupnya.(ADV).




















