Disdukcapil Gunakan Aplikasi GISA Untuk Tingkatkan Pelayanan

Penandatanganan kerjasama Disdukcapil Bengkulu Utara

Rajawalipublik.com, BENGKULU UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Utara, buat gebrakan baru untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat Bengkulu Utara. Dimana, untuk memberikan pelayanan masyarakat dalam menerapkan standart informasi, pihak Disdukcapil BU gunakan aplikasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk(GISA). Yang mana, aplikasi GISA ini memberikan informasi terhadap masyarakat guna pelayanan pembuatan KTP, KK, syarat syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, informasi biaya dan sebagainya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil BU Suwanto, SH.

“Iya, kami memberikan kemudahan informasi kepada amsyarakat melalui aplikasi GISA. Aplikasi ini, Untuk mempermudah masyarakat agar terhindar dari bolak-balik ke kantor Disdukcapil. Maka dengan GISA bisa meringankan masyarakat untuk pengurusan,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, aplikasi ini merupakan kebijakan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Dalam pelaksanaan pelayanan melalui GISA, ini menyebarkan informasi pada masyarakat, betapa pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan. Seperti halnya, kerjasama dengan Rumah Sakit Hana Charitas serta kerjasama dengan Kemenag, dan kerjasama dengan petugas registrasi desa yang dilaksanakan melalui pesan singkat WhatsApp, semua dokumen bisa di cetak di desa kecuali KTP dan KIA.

“Saya menjamin, masyarakat tidak ada lagi kesulitan dalam pengurusan dokumen. Semuanya, sudah kita sebarkan informasi ini. Jadi dengan adanya GISA tentu pembuatan dokumen tidak menunggu dan bolak balik untuk pengurusan berupa dokumen. Kami sendiri, akan secara khusus meningkatkan pelayanan publik di wilayah dengan memberikan informasi spesifik seperti lokasi kantor layanan, informasi waktu penyelesaian, serta menerima masukan dari masyarakat,” demikian Suwanto.

Adapun output yang dihasilkan dalam kerja sama Kadisdukcapil, diantaranya ”
1. Rumah Sakit Hana Charitas berupa penerbitan akta kelahiran , kematian, Kartu Keluarga ( KK), KIA dan KTP -el
2.Kementerian Agama berupa Penerbitan Kartu Keluarga, Surat keterangan pindah warga Negara Indonesia ( SKPWNI),KTP-el
3. Petugas registrasi Desa berupa segala bentuk dokumen administrasi kependudukan yang dilaporkan KTP dan KIA.

Laporan : Dayek
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *