RAJAWALIPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD ) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna Agenda pandangan Akhir Fraksi- fraksi terhadap rancangan peraturan daerah dan retribusi (raperda).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH didampingi waka 1 Juhaili,S.Ip pihak Eksekutif langsung oleh Bupati Bengkulu Utara Ir.H Mian.Sekwan Dra Evi Fitriani, MM dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Senin (24/7/2024).
Fraksi Golkar menilai perlu ada optimasi pungutan atas pajak retribusi daerah agar tidak membangun dan membebani masyarakat, pungutan tersebut dikelola secara transparan efisien ekonomis dan bertanggung jawab.
Paripurna dilaksanakan berdasarkan berita acara rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten Bengkulu Utara nomor : 08/BA/Banmus /2023 tentang rancangan peraturan pajak daerah dan retribusi pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
“Ia bahwa pungutan terhadap masyarakat agar setiap rupiah dari rakyat harus maksimal mungkin dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang optimal.kata juru bicara fraksi Golkar.
Namun dari beberapa yang diutarakan beberapa fraksi-fraksi DPRD Semuanya menyetujui rancangan peraturan daerah dan retribusi (raperda).menjadi Perda Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.(Adv)