Rajawalipublik.com, BENGKULU UTARA – Terkait rendahnya serapan pajak dari sektor penerangan jalan yang dipungut PLN dengan pelanggan sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran pemakaian listrik. Selain itu, juga adanya indikasi ketidak transparannya pihak PLN soal hasil pajak penerangan jalan 10 persen tersebut. Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing dengan pihak ULP PT. PLN Persero Rayon Arga Makmur, di ruang Komisi III gedung DPRD setempat.
“Untuk masalah pajak lampu jalan, tadi kita telah melakukan RDP dengan pihak PLN. Atas undangan kita dengan UP3 PLN Bengkulu, alhamdulilah langsung dihadiri oleh Muhammad Syafdinnur selaku Manager UP3 Bengkulu. Selain itu, juga ikut hadir Manager ULP PT PLN Rayon Arga Makmur, yang didampingi Asisten Manajer pembangkitan bersama salah satu leader operasi dan Distribusi,” kata Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin.
Ia pun menambahkan, dari hasil RDP tersebut pihak PLN telah memberikan database jumlah pelanggan se Kabupaten Bengkulu Utara secara global dan bukan data secara detail. Pasalnya, jika ingin mendapatkan data pelanggan secara detail, tambah Pitra Martin, pihak DPRD harus menyampaikan surat permohonan secara resmi dengan pihak PLN. Namun, dari 77.294 pelanggan tersebut ternyata daerah Putri Hijau, Marga Sakti Sebelat dan daerah Padang Bano, belum masuk ke dalam hitungan data global lantaran dibawah naungan ULP PT PLN rayon Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Lebong. Dengan adanya hal demikian, sehingga hearing DPRD Bengkulu Utara yang diagendakan membahas soal Pajak penerangan Jalan (PPJ) bersama pihak PLN belum menghasilkan kesimpulan dan akan melakukan hearing kembali.
“Sudah kita catat di notulen rapat agar dalam waktu dekat pihak dewan menyampaikan surat permohonan ke PLN. Kemudian, dari hasil data global yang kita dapatkan tadi dari PLN, jumlah pelanggan se Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 77.294 pelanggan. Intinya, data yang mereka sajikan kepada kita belum detail dan akan kita panggil kembali setelah usai pembahasan KUA-PPAS APBD 2024. Kita berharap kehadiran mereka nanti, dapat memberikan data secara detail kepada kita,” bebernya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, terkait masalah pajak penerangan jalan raya. PLN sendiri telah membayar kepada Pemerintah Daerah sebesar 3 persen untuk industri, dan 10 persen untuk umum. Sehingga terhitung dari bulan Januari hingga bulan Juni 2023, PLN mampu memberikan retribusi kurang lebih sekitar 5,6 Miliar kepada Pemda Bengkulu Utara.
“Pemanggilan kembali pasti kita lakukan, karena kita berupaya keras agar pihak PLN transparan kepada masyarakat terkait hasil dari PPJ 10 persen yang dikutip dari pelanggan. Selain itu kita juga menyampaikan dengan pihak PLN soal keluhan masyarakat,”demikian Pitra Martin.(Adv)