Rajawalipublik.com ,Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam implementasi Strategi Ketahanan Pangan Dan Gizi (SKPG) sebagai bentuk investasi terhadap Sumber Daya Manusia. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap lima tahun.
Selanjutnya, dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi bahwa Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) provinsi atau RAD-PG kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing.
Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 bertempat di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan Rapat Pengarahan dan Pembahasan Teknis Penyusunan Draf Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024-2026.
Terdapat 11 langkah teknis yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menyusun RAD-PG. Untuk memudahkan koordinasi, aksi penajaman RAD-PG dikelompokkan ke dalam 4 (empat) Tujuan Strategis yaitu: (1) Peningkatan Ketersediaan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman; (2) Peningkatan Keterjangkauan Pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman; (3) Peningkatan Pemanfaatan Pangan dan Pelayanan Gizi (Esensial); (4) Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi. Mengingat pentingnya keberadaan RAD-PG di dalam mencapai ketahanan pangan dan gizi.
Untuk mencapai ketahanan pangan dan gizi diperlukan koordinasi dan kerja sama di antara pemangku kepentingan baik pemerintah maupun non-pemerintah, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melakukan koordinasi pembangunan pangan dan gizi. Dengan demikian target yang telah ditetapkan dapat tercapai.( ADV )