Rajawalipublik.com, BENGKULU UTARA – Belakangan perusahaan media di Bengkulu Utara sedikit terusik dengan ulah salah satu organisasi lembaga masyarakat yang dinilai telah mencampuri urusan media. Dimana, organisasi yang menamakan diri organisasi Aliansi LSM Bengkulu Utara ini, terkesan ingin ikut campur urusan media dalam segi kerjasamana publikasi iklan media. Dengan kata lain, ada indikasi organisasi ini diduga ingin memonopoli dana publikasi yang ada di Bengkulu Utara. Menanggapi hal ini, salah satu Wartawan senior Bengkulu Utara Taharudin yang biasa disapa UJ Tahar pun angkat bicara, yang menegaskan organisasi diluar media jangan ikut campur urusan media.
“Iklan media yang diakomodir baik kelompok, organisasi ataupun lembaga tertentu akan menciderai insan media. Dimana, aksi tersebut dinilai membatasi media-media lain untuk masuk dalam menjalin kerjasama dengan sejumlah mitra kerja. Untuk itu, saya menegaskan meski berdampingan, LSM jangan ikut campur dengan urusan media. Karena hingga hari ini, media tak pernah ikut campur urusan LSM,” tegasnya.
Disisi lain, persoalan ini juga direspon oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkulu Utara, yang disampaikan oleh Wartawan Senior Bengkulu Utara yang biasa disapa Sandy. Menurut pendapatnya, kerjasama mitra media pada dasarnya merupakan kontribusi mitra kerja media terhadap kinerja media sebagai penghubung informasi di Bengkulu Utara. Untuk itu, lembaga pemerintahan yang berminat mengadakan kontrak kerja sama memiliki tujuan untuk membantu mempromosikan kegiatan suatu lembaga. Selain itu, seorang jurnalis atau wartawan itu merupakan pekerjaan profesi yang dinaungi oleh perusahaan pers. Sehingga, apa yang dilaksanakan oleh perusahaan pers merupakan sarana untuk berbagi informasi kepada masyarakat. Untuk itu, tidak ada istilah perusahaan pers itu diatur oleh organisasi di luar media.
“Dewan Pers menyerukan kepada para pengelola media pers, agar tidak menjalankan kebijakan redaksional yang diskriminatif terhadap kalangan baik yang mengadakan maupun yang tidak mengadakan kontrak seperti itu. Dengan kata lain, narasumber dan objek pemberitaan dari kedua kalangan tersebut tetap diperlakukan secara adil sesuai dengan standar profesional pers dan kode etik jurnalistik. Itu arahan Dewan Pers,” jelasnya.
Sementara itu, permasalahan yang muncul belakangan juga menarik tensi organisasi media di Bengkulu Utara. Mulai dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Forum Media Siber Indonesia (Formasi). Dimana, organisasi ini dengan tegas mengungkapkan bahwa perusahaan media sepakat tunduk dan patuh terhadap regulasi yang telah dituangkan oleh dewan pers, bukan organisasi selain media. Hal ini pun diungkapkan oleh Ismail Yugo selaku Ketua SMSI Bengkulu Utara, yang mengatakan Pers pada fungsi iklan itu diatur di UU No 40 Tahun 99 tentang Pers. Dalam aturan ini, tak satupun turunan dari Undang-undang itu mengaitkan pihak lain, antara pers dengan organisasi maupun lembaga apapun, meski setara.
“Kemitraan dengan sejumlah pihak yang membahas kerjasama iklan media, kami tunduk dan patuh terhadap regulasi Undang-undang,” kata Ismail.
Ditambahkan juga oleh Ketua Forum Media Siber Indonesia, Pauziyanto menegaskan, pihaknya menghargai organisasi maupun lembaga yang menjalin kerjasama dengan pihak desa yang berada di Bengkulu Utara. Namun, dirinya menentang jika organisasi atau lembaga memonopoli iklan media terhadap sejumlah mitra.
“Jangan mengatasnamakan seluruh media. Karena media telah memiliki organisasi tersendiri dibawah naungan dewan pers,” tutupnya.
Dalam waktu dekat, para pimpinan organisasi media akan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Utara Margono, serta Ketua Forum Kades dan Apdesi Bengkulu Utara.
Laporan : Dayat Aldrison
Editor : Redaksi