Rajawalipublik.com- Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar, Selasa (24/2/2026).
Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna ini penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak penyandang disabilitas dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil serta berkelanjutan,” tegas Bupati.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto menyatakan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“DPRD memastikan setiap substansi telah dikaji secara mendalam. Kami akan terus mengawal implementasinya agar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua Raperda akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(ADV).




















