Rajawalipublik.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, – Gelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan agenda Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (12/8/2024).
Banggar TAPD (Badan Anggaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Bengkulu Utara dalam membahas KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara) untuk tahun 2025 biasanya bertujuan untuk merencanakan dan memprioritaskan anggaran daerah, termasuk alokasi dana untuk berbagai program dan kegiatan. Proses ini melibatkan diskusi mengenai prioritas pembangunan, pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta pengoptimalan sumber daya keuangan yang ada.
Dihadiri Sekda Fitriyansyah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Masrup, beserta jajarannya, Kepala Bappelitbangda Dodi Hardinata, beserta jajarannya TAPD dan Kabag Hukum Irsaliyah Yurda.
Pertemuan Banggar dengan TAPD tujuannya merupakan langkah Bahas KUA PPAS tersebut sebagai cikal bakal dari penetapan APBD tahun 2025 dengan tujuan memberikan manfaat besar kepada masyarakat Bengkulu Utara,” ucapan Sonti Bakara. (ADV).
Redaktur: ( Dayat )