Rajawalipublik.com,- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayah, ST menghadiri kegiatan forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar Bappelitbangda Bengkulu Utara di ruang Command Center Pemkab BU
Dalam pemaparannya Wakil Ketua Satu DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayah, ST menyampaikan tentang Fungsi lembaga dewan sesuai dengan UU No/23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi pembentukan Perda Kabupaten, anggaran dan pengawasan.Kamis (30/01/2025).
Maka ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah, serta dalam rangka melaksanakan fungsi dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD kabupaten kota menjaring aspirasi masyarakat.
Sementara Peran DPRD dalam perencanaan daerah mengacu ke undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 65 membahas rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD yang diajukan oleh kepala daerah.
Selain pasal 65 itu dewan menjalankan fungsinya sesuai dengan pasal 54 memberikan masukan dalam bentuk pokok pikiran pada dokumen perencanaan Daerah (RKPD),” kata Ichram dalam pemaparanya di Forum konsolidasi Publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah bengkulu utara tahun 2026.
“Dewan menjalankan fungsinya sesuai dengan pasal 54 memberikan masukan dalam bentuk pokok pikiran pada dokumen perencanaan Daerah (RKPD),” kata Ichram.
Forum konsultasi publik ini, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE. M.AP dan dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD BU Hasdiansyah, Ketua Komisi II Ardin Silaen, Ketua Komisi III Edi Putra, seluruh kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat serta organisasi lainnya. [ADV]