BENGKULU UTARA – Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH mendampingi Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian menghadap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI di Jakarta pada Kamis 27 Oktober 2022. Hal ini dilakukan untuk audiensi langsung dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Yasonna Laoly terkait usulan Pembangunan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (27/10)
Ketua DPRD Sonti Bakara mengatakan, Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna Laoly merespon positif usulan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk membangun unit kantor keimigrasian di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yang direncanakan di bangun di Kecamatan Ketahun.
“Diharapkan dengan adanya kantor imigrasi di Kab Bengkulu Utara ini, mempermudahkan masyarakat untuk pembuatan paspor baru dan pergantian paspor,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati BU Ir. H.Mian mengatakan, satu-satunya Kabupaten di Bengkulu yang akan memiliki kantor Imigrasi, nantinya kepengurusan pasport seperti haji, umrah, tenaga kerja, tidak perlu jauh-jauh ke Kota Bengkulu.
“Terkait kesiapan komitmen untuk menyediakan gedung sementara pelayanan keimigrasian sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemenkum HAM,” bebernya.
Disisi lain, Prof. Yasonna Laoly, saat pertemuan tersebut, mengharapkan dengan adanya kantor imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara ini, mempermudahkan masyarakat untuk pembuatan paspor baru dan pergantian paspor. Bila usulan ini dapat direalisasikan, tentu satu-satunya Kabupaten di provinsi Bengkulu yang akan memiliki kantor Imigrasi. Nantinya kepengurusan pasport seperti haji, umrah, tenaga kerja, tidak perlu jauh-jauh ke Kota Bengkulu.
“Melalui Kantor Imigrasi ini, Bengkulu Utara “terdaftar” dan dilihat dunia, tentunya makin banyak program, investor yang akan masuk ke Bengkulu Utara,” katanya.
Laporan : Dayat Aldrison
Editor : Redaksi
Status : Advetorial