PAD Alami Penurunan, DPRD BU Soroti PAD PPJ

Anggota DPRD BU pada pembahasan yang menyoroti terkait PAD PPJ

Rajawalipublik.com, BENGKULU UTARA – Dalam pembahasan antara Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dan TAPD Pemkab BU, didapati penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang membuat pihak lembaga legislatif ini mempertanyakan alasannya. Alhasil, salah yang menjadi sorotan pihak DPRD BU mempertanyakan realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pelanggan sebesar 10 persen yang secara rutin disetor oleh pihak PLN setiap tahun ke Kas daerah.

Diketahui, hal ini muncul akibat pihak dewan agak sedikit kesal lantaran setelah melihat angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertuang dalam KUA-PPAS tahun 2024 dinilai secara drastis menurun dari tahun – tahun sebelumnya. Karena tahun 2023 angka PAD sebesar 25 miliar lebih, sementara untuk di tahun 2024 turun menjadi 23 miliar.

Dari pantauan media ini, pertanyaan masalah PPJ tersebut dilontarkan oleh salah satu anggota Banggar DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin, dalam rapat Banggar dengan TAPD dalam agenda membahas terkait KUA-PPAS tahun 2024 yang dipimpin oleh wakil ketua 1 Juhaili, S.IP di ruang sidang lantai dua gedung DPRD setempat.

“Saya kira untuk pajak lampu jalan yang diambil dari setiap pelanggan PLN sebesar 10 persen yang katanya disetor ke KAS daerah perlu diperjelaskan. Karena, apa dasar laporan dari pihak Bapenda terkait angka PPJ yang telah disetorkan ke Kas daerah tersebut, kalau data jumlah pelanggan PLN se Kabupaten Bengkulu Utara saja kita melihatnya,” ungkap Pitra Martin.

Sejauh ini ia pun mempertanyakan, PPJ yang dibayar oleh masyarakat atau pelanggan PLN sebesar 10 persen setiap mereka membayar listrik atau membeli token listrik, karena ingin mengetahui siapa yang menerima dana tersebut, apakah PLN ataukah Pemerintah Daerah. Mengingat, saat ini banyak masyarakat mengeluh lantaran banyaknya lampu jalan yang sudah mati tapi tidak dibenahi. Ia pun mengaku, dari hasil pemantauannya dilapangan, tidak semua masyarakat yang telah membayar pajak penerangan jalan sebesar 10 persen itu menikmati lampu jalan, sehingga ini perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah.

“Tergantung unsur pimpinan, karena kalau kami dari Komisi III sangat siap RDP dengan pihak PLN dan pemerintah daerah setempat. Jangankan besok atau lusa, detik ini kami siap, biar jelas kemana uang PPJ 10 persen itu,” cetus Pitra Martin.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 Juhaili selaku pemimpin rapat dalam hal ini dengan tegas menyampaikan, bahwa untuk mengenai pajak penerangan lampu jalan, selanjutnya akan digiring ke Komisi III melalui RDP dengan mengundang pihak PLN dan Pemerintah Daerah, agar masalah ini ada kejelasannya.

“Untuk PPJ ini terkait data. Sulit untuk mendapatkan data valid. Hanya saja, menjadi sebuah catatan bersama dengan kawan-kawan supaya hal ini diserahkan kepada komisi pembidangan agar melakukan RDP dengan pihak terkait,” singkat Juhaili.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *