Pansus DPRD BU Rapat Soal Raperda Penanggulangan Bencana

Rapat pansus DPRD BU terkait BPBD BU

BENGKULU UTARA – Panita Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melaksanakan Rapat Kerja dengan agenda pembahasan terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana daerah di Ruang Komisi Gabungan Gedung DPRD setempat, Senin (4/12). Rapat yang dipimpin oleh ketua Pansus Tommy Sitompul, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara, bagian Hukum, dan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Kemenkumham tersebut, digelar secara tertutup.

Pada kesempatan ini, Ketua Pansus DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, mengatakan, pembahasan Raperda penanggulangan bencana ini berdasarkan amanat dari Undanga-Undang. Selain itu, Tommy Sitompul, juga menekankan, bahwa dalam upaya penanggulangan bencana alam yang sulit untuk diprediksi harus dipersiapkan lebih matang dalam mencegah jatuhnya korban saat bencana itu terjadi. Melalui pembahasan Raperda yang sudah dilaksanakan sejak awal bulan November 2023 lalu, Ketua Pansus DPRD Tomy Sitompul, menyampaikan bahwa rapat ini hanya ingin mengoreksi kembali Raperda tersebut, sebelum masuk ke tahap selanjutnya hingga Raperda ini siap untuk dibawa ke rapat paripurna.

“Kita harus mengantisipasi bencana yang sulit untuk kita prediksi. Potensi-potensi bencana yang tentu kita harus persiapkan sedemikian rupa, mulai dengan ketersediaan makanan hingga tempat tinggal bagi para korban ini harus kita persiapkan mulai dari sekarang. Karena kita tidak pernah tau kapan dan di mana bencana itu terjadi. Sebelum masuk kedalam agenda paripurna nantinya, Raperda tersebut harus jelas di mana saja koreksi-koreksi yang harus disempurnakan,” ujar Tommy.

Menurut Tomi Sitompul, Perda Kabupaten Bengkulu Utara nomor 3 tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggara penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti. Apalagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, seharusnya berdiri sendiri Karena ini sangat diinginkan oleh pemerintah pusat. Jadi, harapan Tomi Sitompul dengan dibentuknya Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ini landasannya untuk ke pusat dalam rangka mengusulkan bantuan-bantuan bencana dapat terpenuhi.

“Karena Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tidak sesuai lagi. Ini harus ada penyesuaian dan diganti terhadap penyerdhanaan struktur organisasi perangkat Daerah di BPBD Kabupaten Bengkulu Utara. Ini yang dinginkan pusat, karena setiap adanya usulan terhadap bantuan bencana, pemerintah pusat meminta persyaratan adanya Perda secara resmi oleh Pemerintah daerah dan pihak DPRD,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *