BENGKULU UTARA – Untuk menjadi pengalaman dan perbaikan atas Perda agar bisa benar-benar dipahami oleh seluruh pihak yang terkait dan tidak ada penafsiran ganda dalam pelaksanaannya. DPRD Bengkulu Utara (BU) benar-benar ingin memastikan perda yang diterbitkan atau disahkan antara DPRD dan pemerintah benar-benar bisa dilaksanakan. Salah satunya yang saat ini tengah dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Diketahui, Perda ini menjadi perhatian DPRD karena ada sekitar 3.000 perangkat desa di BU yang mengabdi dalam melaksanakan pembangunan di desa.
Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH menerangkan jika mereka yang menjadi Perangkat desa bukan hanya harus terus didorong untuk bekerja maksimal. Namun mereka juga harus diberikan penyamanan dalam melaksanakan tugas terutama jaminan agar mereka tidak terus dihantui oleh rasa takut akan pemberhentian dari pekerjaan. Secara administrasi dan pertanggungjawaban, perangkat desa memang berada dibawah kepala desa terutama dalam melakukan penilaian dan pelaporan pekerjaan. Namun perangkat desa merupakan aparat negara yang juga memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan di desa.
“Perda ini harus menjamin sehingga ada ketenangan dari perangkat desa dalam melaksanakan tugas. Maka adanya Raperda ini harus mengatur secara mendetail pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban perangkat desa,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, Sehingga kepala desa tidak bisa mengancam ataupun memberikan sanksi bahkan pemecatan tanpa dasar yang jelas. Disisi lain, Perda tersebut juga harus menjadi dasar bagi kepala desa untuk mengontrol perangkatnya dalam bertugas. Sehingga memang perangkat desa yang bekerja benar-benar memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas sesuai dengan tupoksi perangkat desa. Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD BU membentuk panitia khusus atau pansus. pansus ini bertugas dalam membahas raperda tersebut dan memastikan jika Raperda tersebut benar-benar bisa menjawab permasalahan yang muncul selama ini. Pansus yang dibentuk DPRD BU tersebut juga sudah mulai bekerja dengan melakukan berbagai rapat kerja dalam pembahasan raperda tersebut.
“Sehingga wajib diatur apa yang menjadi syarat sebagai perangkat desa sehingga perangkat desa benar-benar memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas. Termasuk menganalisa permasalahan yang mungkin muncul apakah memang sudah dibahas secara mendetail dalam Raperda tersebut. Pansus saat ini tengah bekerja. Pemerintah juga harus menjabarkan apa yang memang menjadi tujuan dan dasar perubahan Perda tersebut, termasuk aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.