Rajawalipublik.com, BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Rabu (6/4) gelar paripurna yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban menjadi sebuah Peraturan daera (Perda). Hal tersebut telah disampaikan para anggota DPRD Bengkulu Utara dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua 1 Juhaili,S.IP dan Wakil Ketua II Herliyanto, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi di ruang sidang istimewa gedung dewan setempat.
“Menjadi harapan kita semua, dengan telah disetujui Raperda Perumda Tirta Ratu Samban menjadi Perda, sehingga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Sonti.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE,M.AP dalam sambutannya mengucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil-wakil ketua dan segenap anggota DPRD Bengkulu Utara berserta badan pembentukan peraturan daerah DPRD yang penuh kesungguhan serta menuntaskan rangkaian paripurna secara tertib dan lancar. Sebab, kata Wakil Bupati, untuk menjadikan sebuah Raperda menjadi Perda bukanlah hal mudah. Tentu melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan karena perlu pembahasan serta pemikiran yang selektif.
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan bagi masyarakat yang senantiasa berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan, dalam rangka lebih memacu pelaksanaan roda pemerintah, pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara,” pungkasnya.
Laporan : Dayat
Editor : Redaksi
Status : Advetorial