Rajawalipublik.com, BENGKULU UTARA – Sebanyak 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara setujui Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 disahkan menjadi Perda. Hal ini setelah digelarnya Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi Senin (27/6), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH didampingi Wakil Ketua I Juhaili, S IP dan Wakil Ketua II Herliyanto,S.Ip. Sedangkan pihak eksekutif hari itu langsung dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian.
Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian, pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang setingi-tinginya kepada segenap fraksi beserta anggota yang telah menyetujui Raperda untuk disyahkan jadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022. Ia menyadari selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini, tentu terkuras waktu dan pikiran dalam pembahasanya baik pihak eksekutif maupun legislatif.
“Mudah mudahan selain tugas dan tupoksi yang kita jalankan ini demi kepentingan masyarakat.sesuai dengan peraturan pemeritah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah,” singkat Mi’an.
Laporan : Dayat Aldrison
Editor : Redaksi