Rajawalipublik.com, BENGKULU UTARA – Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU) Arie Septia Adinata,SE,M.AP menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten BU tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Jumat (31/3).
Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten BU Sonti Bakara,SH dan diikuti oleh fraksi-fraksi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten BU dan tamu undangan.
Adapun inti dari penyampaian pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi terhadap dua (Raperda) yang dimaksud tersebut adalah setuju untuk dibahas pada tingkat lebih lanjut pada proses pengkajian dan pembahasan. Fraksi-fraksi dalam hal ini memberikan masukan terhadap Pemerintah Kabupaten BU.
Wabup BU menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten BU dan menyampaikan harapannya untuk mendukung penuh terkait dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimana dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Untuk itu disebutkan perlu adanya sebuah produk hukum yang menjamin.
“Terima kasih dan apresiasi saya ucapkan kepada Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dalam kesempatan ini menyampaikan Harapan untuk mendapatkan dukungan penuh terkait dengan adanya rancangan Perda tentang LP2B yang nantinya dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Untuk itu disebutkan perlu adanya sebuah produk hukum yang menjamin,”ucapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa “Perlu diketahui bahwa dengan kondisi seperti itu, sudah menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah daerah setempat untuk mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi lahan-lahan yang tersisa, dimana rapat ini nantinya diharapkan dapat mengesahkan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah (Perda) hal tersebut sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Laporan : Dayat Aldrison
Editor : Redaksi