BENGKULU UTARA – Senin (4/12) DPRD Bengkulu Utara yang berupaya agar Peraturan Daerah (Perda) inisiatifnya dapat di sahkan sesegera mungkin, melalui Panitia Khusus (Pansus) dilaksanakan Forum Group Discusion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Aula Café Four Star Kecamatan Kota Arga Makmur. Uji publik mengenai raperda inisiatif DPRD tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi tenaga ahli bidang hukum DPRD, Selamet Waluyo, bersama tim penyusun naskah akedemik dari Universitas Bengkulu (UNIB).
Dalam giat ini, tenaga ahli bidang hukum DPRD, Slamet Waluyo menjadi moderator yang mempersilakan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, memaparkan terkait Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin itu dengan sejelas-sejelasnya. Baik secara filosofis, sosioligis, politis dan yuridis.
Dalam penyampaiannya, Tommy Sitompul, memaparkan raperda usul inisiatif DPRD ini dilatarbelakangi Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945. Bunyinya segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak ada terkecualinya. Menurut Tommy Sitompul, di Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
“Raperda ini mencerminkan adanya jaminan kesederajatan (equality before the law) bagi setiap orang di hadapan hukum, tidak terkecuali masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau keadilannya,” jelas Tommy Sitompul.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH menyampaikan adapun secara konkrit tujuan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini merupakan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Raperda ini sudah cukup lama, agar Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagai upaya memberikan serta menyelesaikan dan membantu permaslahan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang tersandung hukum. Dengan hadirnya Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkulu Utara ini juga merupakan kewajiban Yuridis berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Dimana dalam pasal 19 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelanggaraan bantuan hukum dengan terlebih dahulu diatur peraturan daerah.
“Ya, ini merupakan Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara, agar dapat memberikan perlindungan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Jadi, harus ada Peraturan Daerah terlebih dahulu baru dapat dialokasikan anggarannya untuk hal ini. Maka dari itu hadirnya Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan kewajiban yang Yuridis. Makanya kita semua hadir dalam diskusi hari ini,” terangnya.