Rajawalipublik.com, BENGKULU UTARA – Pergerakan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Bengkulu Utara yang dilaksanakan oleh pihak Pemkab Bengkulu Utara, dengan telah disahkannya Perdanya, menjadi sorotan pihak Komisi III DPRD Bengkulu Utara. Dimana hal ini terungkap, ketika pihak Komisi III DPRD BU yang mengagendakan pembahasan terkait TJSLP BU beberapa waktu lalu.
Dalam pembahasan yang dihadiri oleh Wakil Ketua dan Sekretaris TJSLP beserta jajaran lainnya, membuat pihak komisi III DPRD BU geram, lantaran pihak yang bertanggungjawab atas pengawasan TJSLP BU ini belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta pihak Komisi III DPRD BU. Disampaikan oleh Pitra Martin selaku Ketua Komisi III DPD BU, pihaknya sangat kecewa dengan sikap pihak yang mengurusi TJSLP yakni Bappelitbangda BU. Kekesalannya, ketika dirinya mempertanyakan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di BU. Pasalnya, banyak perusahaan yang belum merealisasikan apa yang menjadi tanggungjawabnya terhadap CSR perusahaan di forum TJSLP BU.
“Saya ingin tahu seperti apa realisasi TJSLP, struktur TJSLP, daftar perusahaan yang tergabung di TJSLP dan RAT serta audit neraca tahunan tas TJSLP ini. Mengapa, saya belum bisa mendapatkan dokumen itu. Ini kan jelas, laporan keuangan itu harus ada buktinya, seperti Bank Bengkulu yang katanya telah merealisasikan, kami ingin melihat laporannya dan minimal untuk menjadi sampel. Kami bicara seperti ini, andaikan publik dan media mempertanyakan hal ini, kami bisa menjawab, kami bicara dengan data,” ujar Pitra.
Sambung Pitra, sejauh ini pihaknya telah menyurati BUpati Bengkulu Utara selaku Pembina dan Pengawas TJSLP sejak tahun 2018 hingga 2021. Mengapa surat lembaga ini tidak dipedulikan. Padahal, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang TJSLP, jelas kewenangan lembaga legislatif sejauh apa tentang forum tersebut. Yang pasti, bupati sejatinya harus tegas dalam menjalankan amanah rakyat ini, karena TJSLP ini jelas wajib seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang undang dan aturan dibawahnya.
“Bupati ini becus atau tidak sebagai pembina dan pengawas TJSLP. Perda kan sudah ditetapkan, mana realisasinya. Menyangkut hal ini, saya minta kepada bupati agar dapat hadir dalam jajak pendapat, terkait realisasi atau laporan Bank Bengkulu dan perusahaan-perusahaan lainnya atas tanggung jawabnya pada TJSLP,” imbuhnya.
Sejauh ini diakui Pitra, pihaknya menilai pengawasan dan pembinaan Bupati terhadap perusahaan sangat lemah, walaupun perjuangan saudara Bupati dan Bappelitbangda sudah berjuang hanya kita butuh perbaikan-perbaikan kedepan. Komisi III saat ini, akan seriusi terkait transparansi terkait pengelolaan TJSLP.
“Komisi III Bengkulu Utara menunggu. Sekiranya nanti bisa lebih cepat lebih baik untuk dikomunikasikan kepada kami, untuk melengkapi data yang kurang, yaitu RAB tahun 2018-2021 dan hasil audit neraca laba bersih, Sehingga rapat dengar pendapat bersama TJSLP kita tunda. Kami tegaskan, kami tidak main-main dalam hal ini, kita sampaikan karena peduli ini semua dan ini sejalan dengan keinginan pihak pemerintah daerah. Sangat disayangkan, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Bupati dimata DPRD sangat lemah, sehingga patut diketahui alasan lemahnya pengawasan dan pembinaan,” demikian Pitra.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan pihak Bappelitbangda BU selaku Sekretaris Forum TJSLP BU tidak bisa dimintai keterangan, baik ditemui secara langsung maupun melalui pesan singkat.
Laporan : Dayat Aldrison
Editor : Redaksi